Ketua DPD Golkar Dilaporkan, ke Bawaslu

Ketua DPD Golkar Dilaporkan, ke Bawaslu

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Lebong berinisial Ma SSos dilaporkan oleh Ketua AMPD Lebong, Yanuarto Cahya Putra ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong. Hal ini terkait adanya dugaan money politik yang dilakukan Ma ketika kembali akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Dapil II Kabupaten Lebong priode 2019-2024.

Data terhimpun, dilaporkannya Mahdi oleh Yanuarto berawal pihaknya mendapati beredarnya sebuah foto yang didalamnya terdapat ada foto sesorang yang sedang disumpah, bersamaan ada kartu nama caleg yang diduga kartu nama Hamdi ketika akan mencalon serta sejumlah uang. Foto tersebut secara langsung di share di grup whats app Lebong info pada tanggal 15 April 2019 yang dilakukan oleh Rizki Pratama yang merupakan anak dari Mahdi sendiri. Untuk itulah, dengan dasar tersebut, Yanuarto melaporkan secara resmi dugaan money politik yang dilakukan Ma ke Bawaslu, kamerain (22/04).

Disampaikan Ketua AMPD Lebong, Yanuarto Cahya Putra, setelah melengkapi beberapa persyaratan untuk menyampaikan pelaporan, dirinya dengan beberapa orang yang juga anggota AMPD, mendatangi Bawaslu untuk melapor secara resmi. “Barang Bukti telah kita serahkan kepada Bawaslu,” jelasnya, kemarin (22/04).

Untuk itulah, persoalan atau laporan yang telah ia sampaikan tinggal menunggu dari pihak Bawaslu lagi, langkah apa yang akan diambil. Namun yang pastinya, pihaknya meyakini jika Bawaslu akan menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan oleh pihaknya.

“Kita lihat saja, pastinya keterangan dan barang bukti telah kita serahkan,” ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, anggota Bawaslu Lebong, Sabdi Destian SSos membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari AMPD Lebong. Untuk itulah pihaknya akan langsung melakukan kajian awal berupa apakah laporan memenuhi syarat formil dan materilnya serta arah dari pelanggaran itu tersebut.

“Untuk kajian awal akan kita lakukan selama 2 hari, kita tindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” sampainya.

Setelah dilakukan kajian awal, pihaknya akan langsung melakukan register dimana prosesnya akan dilaksanakan selama 14 hari jam kerja. Jika nanti laporan yang diterima memiliki unsur pidana, maka akan dikoordinasikan ke pihak Gakumdu Polres Lebong. “Kita akan pelajari ada unsur pidananya atau tidak,” tutup Sabdi Destian. Sementara Ma belum berhasil dikonfirmasi, sehingga klarifikasi terkait hal tersebut belum didapati. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: